Waspada Penyebaran Hoax

Menurut Ketua Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Fitnah, Septiaji Eko Nugroho menjelaskan bahwa hoaks adalah sebuah informasi yang direkayasa. Hoaks juga merupakan upaya untuk memutar balikan fakta. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Jadi, hoax adalah informasi palsu (bohong), tidak jelas sumbernya yang dengan mudah dapat memutar balikkan informasi sehingga publik tidak mengetahui kejelasannya. Bahkan, proses transmisi hoax juga merupakan salah satu pelanggaran hukum berat yang dapat menimbulkan plagiarisme.

Berdasarkan paparan pengertian hoax di atas, Humas Polda Bangka Belitung, Maladi, mengatakan bahwa “Satu peluru hanya mampu membunuh satu orang, tetapi satu berita hoax mampu membunuh ribuan orang”. Itu fakta, kita dapat lihat sejarah bagaimana hoax dapat menyebabkan peperangan, genosida dan konflik yang menyebabkan perpecahan suatu bangsa. Perang Dunia II merupakan salah satu akibat berita hoax. Jika kita telisik sumbernya, dahulu hoax diproduksi oleh media cetak maupun media elektronik. Data Kemenkominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu,” katanya. Ia menyebut internet telah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif sehingga menimbulkan keresahan dan saling mencurigai dalam masyarakat.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan berita hoax menyebar dengan cepat dalam setiap kalangan. Salah satu diantaranya adalah terbatasnya pengetahuan mengenai dunia luar. Selain itu, faktor keterbatasan berita yang didapatkan dan keterbatasan media untuk menerima berita tersebut. Seringkali saat mendapat sebuah berita pembaca hanya membaca sebagian dari informasi. Berita tidak dibaca secara tuntas. Bahkan, banyak pembaca hanya membaca judul beritanya saja. Sementara, isi berita dapat saja sangat jauh berbeda dengan judulnya. Bertolak belakang dengan fakta yang dimuat oleh berita tersebut. Seharusnya, dengan terbukanya arus informasi dankemudahan mengaksesnya, pembaca dapat dengan mudah mengetahui bahwa berita tersebut bohong atau fakta.

Oleh karena itu, sangat penting kita mengetahui ciri-ciri berita hoax (palsu). Dihimpun dari beberapa sumber, terdapat beberapa ciri berita hoax (bohong) yaitu: (1) Penggunaan judul yang provokatif, artinya judul berita sifatnya menghasut merangsang seseorang untuk bertindak, khususnya anarkisme; (2) Sumber informasi yang tidak dapat dipercaya, maksudnya orang, lembaga, institusi, atau instansi yang memberikan keterangan tidak terpercaya; (3) Klaim tanpa dukungan fakta, artinya fakta dalam berita harus mengikuti referensi 5 W + 1 H dengan keterangan yang kredibel; (4) Kurangnya sumber pendukung, artinya fakta yang diberikan memiliki sumber pembanding yang juga validitasnya sejajar; dan (5) Modifikasi atau penciptaan fakta, maknanya pembuat berita memanipulasi gejala atau fenomena sehingga tampak seolah-oleh peristiwa tersebut benar-benar terjadi. Faktanya, kelima ciri ini sebenarnya mudah untuk kita telusuri agar terhindar dari pemberitaan yang salah.

Berdasarkan ciri-ciri berita hoax di atas, berita bohong dapat berdampak besar, negatif, dan mencakup berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Akibat luasnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh berita palsu, pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu merilis berita hoax setiap harinya. Ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terpancing oleh isu-isu yang dimunculkan oleh berita tersebut. Terlebih jika isu tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak contoh yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Terjadi polarisasi dalam masyarakat akibat berita hoax yang terus-menerus digembosi oleh oknum tertentu. Akhirnya, terjadi tindak kriminalitas, tawuran, pembakaran perumahan, rumah ibadah, atau pembunuhan. Yang pada gilirannya rakyat juga yang menderita, sengsara, dan lain-lain Akibat luasnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh berita bohong. Berikut ini penulis hanya akan memaparkan sebagian kecil saja. Dampak tersebut meliputi, yaitu: (1)

Ketidakpercayaan terhadap informasi; masyarakat dapat menjadi apatis terhadap informasi yang diterima. Meskipun, berita tersebut nyata atau fakta sehingga tidak ada lagi media yang dapat dipercaya, termasuk berita dari pemerintah. Penyebaran hoaks bisa membuat masyarakat menjadi skeptis terhadap semua sumber informasi, termasuk media, pemerintah, dan lembaga resmi; (2) Kerugian Finansial; Beberapa berita bohong, terutama yang berfokus pada penipuan atau skema investasi palsu, dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi individu yang terperdaya. Melalui penyampaian berita palsu banyak masyarakat yang tergiur oleh janji dan tipu muslihat sehingga orang mengalami kerugian besar; (3) Peningkatan kepanikan, hoaks yang terkait dengan kesehatan, keamanan, atau bencana alam dapat memicu peningkatan kepanikan yang tidak perlu; (4) Potensi ancaman kehidupan, hoaks yang menciptakan kepanikan atau ketegangan sosial bisa mengancam nyawa dan keamanan individu. Banyak nyawa yang melayang sia-sia akibat berita palsu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita sebagai masyarakat Indonesia; (5) Gangguan terhadap perkembangan sosial dan ekonomi, tanpa disadari hoax dapat menciptakan kondisi sosial-budaya yang rapuh dalam aspek psikologis masyarakat. Dalam jangka panjang, hoaks dapat mengganggu perkembangan sosial dan ekonomi suatu masyarakat dengan merusak kepercayaan, stabilitas, dan pertumbuhan ekonomi.

Oleh sebab itu, Masyarakat harus mengetahui cara mengatasi penyebaran berita hoax di lingkungan Masyarakat. Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho menguraikan lima langkah sederhana yang bisa membantu dalam mengidentifikasi mana berita hoax dan mana berita asli yaitu: Hati-hati dengan judul provokatif, Cermati alamat situs, Periksa fakta, Cek keaslian foto, Ikut serta grup diskusi anti-hoax. Dengan mengikuti imbauan ini tentu dapat meminimalisir dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh berita bohong. Jadilah sebagai pionir penyampai berita-berita yang berkualitas dan faktual. Jika terpaksa menemukan berita palsu setidaknya kita tidak ikut menyebarluaskannya. Bahkan, kita harus memberikan informasi yang sebenarnya kepada keluarga, teman, atau sahabat agar tidak termakan berita palsu tersebut.

Dari eksplanasi di atas, terlihat bahwa penyebaran berita hoax sangat berbahaya dalam kehidupan Masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sanksi hukum berat telah menunggu orang yang menyebarkan atau memberitahukan berita bohong sehingga menimbulkan kerusahan dalam masyarakat. Penulis berharap dengan adanya penjelasan di atas, Rakyat

Indonesia bisa sadar akan bahaya penyebaran berita hoax. Mari perangi hoax yang merugikan masyarakat luas. Terakhir, masyarakat sebaiknya lebih cerdas dan waspada dalam bermedia sosial, menerima, atau menyebarluaskan informasi yang diterimanya.