PLAGIARISME: MERUSAK KEJUJURAN ILMIAH?

Menurut Nadia Agatha, plagiat adalah sebuah tindakan di mana seseorang mengambil kekayaan intelegensi milik orang lain dan mengakui hal tersebut sebagai miliknya. Kemudian, menurut Muchlisin Riadi, plagiarisme atau plagiat adalah suatu perbuatan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya.

Sementara, di dalam Wikipedia disebut bahwa,plagiarisme atau penjiplakan berasal dari bahasa Inggris, yaitu plagiarism adalah pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Oleh karena itu, plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Selanjutnya, dalam KBBI, plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri. Misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan. Jadi, plagiat atau plagiarisme adalah suatu tindakan di mana seseorang mengambil karangan atau karya orang lain seolah karangannya sendiri. Tulisan hasil jiplakan tersebut seolah-olah merupakan hasil karya pribadi yang orisinil.

Dalam pandangan San Limantoro, ada beberapa ciri ciri plagiat yang beredar di lingkungan masyarakat ilmiah, yaitu: (1) Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri; (2) Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri; (3) Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri; (4) Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri; (5) Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya; (6) Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan; (7) Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya. Ketujuh ciri plagiarisme ini beredar di lingkaran dunia pendidikan, akademisi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain-lain. Bila plagiarisme dibiarkan menjamur dalam dunia pendidikan dan penegatahuan, dapat berdampak kepada mandeknya tingkat inovasi dan kreatifitas orang yang bergelut di bidang ini.

Terdapat beberapa kasus plagiat yang diunggah oleh Laksmi Pradipta Amaranggana, Mahardini Nur Afifah di Kompas.com. Di mana di informasikan bahwa Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) diduga mencatut nama dosen Malaysia di dalam Jurnal Ilmiah, (Kampus Buka Suara-KOMPAS.com). Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Kumba Digdowiseiso, dituding mencatut nama sejumlah dosen di Universiti Malaysia Terengganu (UMT) dalam laporan jurnal ilmiah. Selanjutnya, dilansir dari Kompas TV, Rabu (17/4/2024), Kumba mengunggah karya ilmiah yang diduga plagiat tersebut ke Journal of Social Science pada 2024. Dugaan pencatutan nama karya ilmiah Kumba ini mengemuka sejak beberapa pekan lalu dan ramai diperbincangkan setelah muncul unggahan di laman Retraction Watch.

Kemudian plagiarisme juga terjadi di Malaysia, yang diunggah oleh Dicky Ardian di detik.hot. Viral di channel YouTube Malaysia. Diduga menjiplak Lagu Halo-halo Bandung, Netizen heboh setelah mendengar sebuah lagu yang diunggah oleh channel YouTube berbahasa Melayu, melalui Lagu Kanak TV. Channel tersebut mengunggah lagu berjudul Hello Kuala Lumpur. Lagu tersebut diupload pada tanggal 27 Mei 2020. Namun netizen ramai membicarakan konten tersebut sejak Senin (11/9/2023). Bedanya, beberapa lirik lagu karya Ismail Marzuki tersebut diubah. Menurut beberapa sumber lagu ini ciptaan Lumban Tobing, prajurit Siliwangi. “Hello Kuala Lumpur, Ibu kota keriangan// Hello Kuala Lumpur, kota kenang-kenangan// Sudah lama aku, tidak berjumpa denganmu, sekarang sudah semakin maju, aku suka sekali//” begitu lirik Helo Kuala Lumpur. Sementara lirik lagu Halo-halo Bandung, yaitu: “Halo-halo Bandung, Ibu kota Periangan// Halo-halo Bandung, kota kenang-kenangan// Sudah lama beta, tidak berjumpa dengan kau, sekarang telah menjadi lautan api, mari bung rebut kembali//”. Saat ini, kolom komentar dari unggahan Lagu Kanak TV sudah dimatikan. Di X, yang dulu dikenal sebagai Twitter, netizen menyampaikan keberatannya. “Negara tetangga ini tidak punya ciri khas bisanya cuma curi identitas negara kita, harusnya ada tindakan” kata netizen.

Menurut David antonny, beberapa dampak yang dapat dialami oleh Masyarakat dalam tindak perilaku plagiarisme. Tindakan tersebut dapat melanggar hak cipta dan hukum. Kemudian, tindakan plagiarisme membawa pula banyak imbas negatif terhadap pelakunya, seperti; (1) Terjerat Hukum, atas pelanggaran hak cipta dalam Pasal 2 UUHC, pelaku plagiarisme dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (1) UUHC dengan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); (2) Reputasi buruk, seseorang yang diketahui pernah atau sering menjiplak karya orang lain akan menurunkan kredibilitasnya. Tidak lagi diakui oleh masyarakat memiliki kemampuan untuk menghasilkan karya sendiri; dan (3) Karya tulis seseorang tidak akan berkembang, Lalu, seseorang memerlukan usaha sendiri untuk merekonstruksi gagasan, ide, atau opini dan argument tentang sesuatu. Orang perlu untuk sering melatih kemampuan diri dalam menyusun gagasan, maka kemampuan tersebut pasti akan berkembang seiring berjalannya waktu. Begitu juga jika Anda melakukan plagiarisme, baik itu dalam tulisan, lagu, dan lainnya, sudah pasti kemampuan Anda tidak akan berkembang jika selalu menjiplak karya orang lain.

Oleh karena itu, akibat dampak plagiarisme yang begitu luas, maka perlu diketahui cara mengatasinya. Seperti yang disebutkan oleh febrianna Nuraini terdapat beberapa cara untuk menghindarkan diri dari tindak plagiarisme, yaitu; (1) mengetahui betul apa itu plagiarisme dan dampaknya; (2) Menentukan topik yang tepat; (3) Mencari referensi sebanyak mungkin; (4) Melakukan manajemen waktu dengan baik; (5) Paham cara membuat kutipan dan melakukan sitasi; dan (6) Melakukan pengecekan plagiarisme. Seseorang harus memahami secara detail bentuk plagiarisme agar terhindar dari perilaku tersebut. Kemudian, referensi yang banyak dapat membuka wawasan seseorang dalam menemukan ide atau gagasan untuk mengembangkan sebuah topik sehingga terhindar dari menjiplak. Salah satu cara jitu untuk menjauhi plagiat, yaitu memahami cara membuat kutipan terhadap pandangan seseorang yang dicuplik. Lalu, melakukan proses isitasi dengan benar terhadap setiap dokumen yang dirujuk. Paling penting lagi, melakukan pengecekan plagiarisme terhadap hasil tulisan.

Mencermati fenomena di atas, diharapakan generasi z memahami betapa pentingnya menghindari perilaku menjiplak. Kemudian, dapat mencegah tindakan plagiarisme dalam menulis karya tulis ilmiah. Selanjutnya, diperlukan ketelitian dalam menghasilkan karya tulis dan menanamnya sikap kejujuran dengan cara menuliskan nama penulis serta referensi yang dirujuk agar dapat menghindari plagiarisme dan menghargai karya tulis orang lain.

Ditulis Oleh : Putri Raisya Ramadani & Sandratu Arkam Paseno Anggota Kelompok KIAR (Karya Ilmiah Amalia Remaja) MA Al-Junaidiyah Biru Kab. Bone