Pajak dan Beban Rakyat: Refleksi atas Pandangan Ulama
Pajak adalah instrumen penting dalam sistem keuangan negara modern. Ia berfungsi membiayai pembangunan, menyediakan layanan publik, serta menjadi penopang keberlangsungan negara. Namun, dalam praktiknya, pajak sering menjadi bahan perdebatan, terutama ketika bebannya melonjak tajam dan menimbulkan keresahan sosial. Fenomena lonjakan pajak hingga 300 persen yang belakangan muncul di berbagai sektor memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, pernah mengingatkan: “Tugas pemimpin adalah menanggung beban rakyatnya, bukan menambah beban yang memberatkan mereka.” Pesan moral ini seolah menjadi kritik atas situasi perpajakan yang semakin berat dirasakan rakyat kecil. Pajak tidak boleh menjadi alat yang mencekik masyarakat, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.
Dalam tradisi Islam, pungutan negara atas rakyat bukanlah hal asing. Zakat, kharaj, jizyah, dan ushr merupakan bentuk kewajiban finansial yang telah dikenal sejak masa Nabi Muhammad SAW hingga era Khulafaur Rasyidin. Namun, para ulama menekankan bahwa pungutan tersebut diterapkan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta transparansi penggunaannya. Ibn Khaldun dalam al-Muqaddimah menegaskan, pajak yang terlalu tinggi akan merusak daya saing ekonomi rakyat dan menghancurkan legitimasi negara.
Pandangan Ibn Khaldun ini sangat relevan dengan fenomena lonjakan pajak saat ini. Alih-alih menambah pemasukan negara, kenaikan pajak hingga 300 persen berpotensi melemahkan daya beli masyarakat dan memperluas kesenjangan sosial. Negara bisa kehilangan dukungan moral dari rakyat apabila pajak dianggap tidak adil dan tidak seimbang dengan manfaat yang diberikan.
KH. Ali Yafie, ulama fikih kontemporer Indonesia, juga pernah menekankan bahwa pajak sah dalam pandangan Islam selama memenuhi prinsip kemaslahatan. Beliau menegaskan: “Negara boleh menarik pajak, tetapi penggunaannya harus jelas untuk kesejahteraan masyarakat. Bila tidak, maka itu bisa jatuh pada kezaliman.” Dengan demikian, legitimasi moral pajak bukan hanya pada proses pemungutannya, tetapi juga pada distribusi dan penggunaan dana publik.
Hal ini sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradawi yang menyatakan bahwa pajak diperbolehkan selama negara benar-benar membutuhkan pembiayaan dan penerapannya tidak menzalimi rakyat kecil. Prinsip maqashid syariah—khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal) dan menciptakan kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah)—harus menjadi landasan utama kebijakan perpajakan.
Jika pajak hanya dijadikan instrumen administratif tanpa memperhatikan etika keadilan, maka ia akan kehilangan ruhnya sebagai sarana pembangunan. Pajak yang zalim ibarat pisau bermata dua: alih-alih memperkuat negara, ia justru merusak fondasi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Dalam konteks ini, peringatan KH. Hasyim Asy’ari menjadi sangat penting: kepemimpinan adalah amanah, dan amanah itu menuntut keberpihakan pada rakyat.
Fenomena lonjakan pajak hingga 300 persen seharusnya tidak dipandang sekadar angka dalam neraca fiskal, tetapi juga persoalan legitimasi moral dan sosial. Rakyat akan rela membayar pajak jika mereka merasakan manfaat nyata: pendidikan murah, fasilitas kesehatan yang memadai, infrastruktur publik yang baik, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Sayangnya, jika kenaikan pajak tidak diiringi transparansi, maka ia hanya akan memperkuat stigma negatif terhadap negara. Masyarakat akan melihat pajak sebagai beban, bukan kontribusi. Padahal, dalam perspektif Islam, pajak idealnya dipandang sebagai bentuk gotong royong sosial demi menciptakan kesejahteraan bersama.
Di titik inilah pandangan ulama klasik seperti al-Mawardi juga relevan. Dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, ia menekankan bahwa kebijakan fiskal negara harus berlandaskan pada kemaslahatan rakyat, bukan semata untuk menambah kekayaan penguasa. Prinsip ini harus kembali dihidupkan agar pajak tidak terjerumus menjadi instrumen kezaliman.
Pajak yang ideal adalah pajak yang adil, transparan, dan proporsional. Negara memiliki hak fiskal, tetapi juga wajib menjamin agar rakyat tidak tercekik. Prinsip la dharar wa la dhirar (tidak boleh menimbulkan mudharat dan tidak boleh saling memudaratkan) harus menjadi rambu utama dalam merumuskan kebijakan perpajakan.
Dengan demikian, lonjakan pajak hingga 300 persen harus dikaji ulang secara serius. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal tidak merugikan mayoritas rakyat kecil, melainkan diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan sosial. Jika tidak, maka pajak akan semakin menjauh dari prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
Akhirnya, pajak tidak semestinya menjadi simbol penderitaan rakyat, melainkan wujud tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat. Dengan mengingat pesan KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Ali Yafie, jelas bahwa pajak hanya dapat diterima jika ia menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan. Jika sebaliknya, pajak justru berubah menjadi beban yang merusak kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.