Anak Bukan Piala: Siapa yang Berhak Merawatnya Setelah Orang Tua Berpisah?

Pernahkah kamu membayangkan betapa bingungnya seorang anak kecil ketika tiba-tiba ia harus memilih — tinggal bersama ayah atau ibu? Padahal ia mencintai keduanya. Padahal yang ia tahu, rumah adalah tempat di mana ayah dan ibu ada bersama.

Perceraian adalah kenyataan yang tidak bisa dihindari oleh sebagian keluarga. Data Badan Peradilan Agama mencatat bahwa angka perceraian di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Di balik setiap angka itu, ada anak-anak yang hidupnya berubah drastis — bukan karena kesalahan mereka, melainkan karena keputusan orang dewasa di sekitar mereka.

Lalu, siapa yang berhak mengasuh anak setelah orang tuanya bercerai? Inilah pertanyaan yang jawabannya tidak sesederhana yang kita bayangkan.

Apa Itu Hak Asuh Anak?

Dalam hukum Islam, hak asuh anak disebut hadhanah. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “pelukan” atau “sisi tubuh.” Maknanya dalam, bukan sekadar soal siapa yang memberi makan atau membelikan baju — tapi soal siapa yang benar-benar hadir dan memeluk anak itu setiap harinya.

Secara sederhana, hadhanah berarti tanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan mendidik anak yang belum bisa mengurus dirinya sendiri. Ini mencakup urusan makan, tidur, kebersihan, pendidikan, hingga kesehatan mental si anak.

Dua kitab fikih klasik yang sering dijadikan rujukan para ulama — yaitu Fathul Mu’in dan Mughni al-Muhtaj — sama-sama menegaskan satu hal: perempuan, khususnya ibu, adalah pihak yang paling layak memegang hak asuh anak. Bukan karena laki-laki tidak mampu, tapi karena ibu dinilai lebih penyayang, lebih sabar, dan secara naluriah lebih dekat dengan anak-anaknya.

Ibu Nomor Satu, Tapi Ada Pengecualiannya

Islam sangat menghargai peran ibu dalam pengasuhan anak. Ada sebuah kisah menyentuh dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ — seorang ibu datang mengadu bahwa mantan suaminya ingin merebut anaknya. Ia berkata: “Perutku yang mengandungnya, susuku yang menjadi minumannya, pangkuanku yang melindunginya.” Nabi pun menjawab dengan tegas: “Engkaulah yang lebih berhak atas anakmu, selagi belum menikah dengan orang lain.”

Dari hadis ini kita belajar dua hal penting. Pertama, ibu memiliki prioritas utama dalam hak asuh anak. Kedua, ada kondisi di mana hak itu bisa gugur — yaitu ketika si ibu menikah lagi dengan pria lain.

Mengapa demikian? Karena ketika ibu menikah lagi, fokus perhatian dan kesehariannya akan terbagi. Suami baru yang belum tentu memiliki ikatan batin dengan si anak bisa memengaruhi kualitas pengasuhan. Ini bukan tentang menghukum ibu — ini tentang melindungi anak.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengaturnya?

Indonesia memiliki aturan yang cukup jelas soal ini. Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 disebutkan:

Anak yang belum berusia 12 tahun (belum mumayyiz) adalah hak asuh ibunya. Sementara anak yang sudah berusia 12 tahun ke atas boleh memilih sendiri ingin tinggal bersama ayah atau ibu.

Bayangkan — hukum kita bahkan memberi anak hak untuk bersuara! Ini adalah bentuk penghormatan luar biasa terhadap perasaan dan keinginan anak yang sering kali terabaikan di tengah konflik orang tua. Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Pengadilan memiliki wewenang untuk memutuskan siapa yang paling layak mengasuh anak, dengan satu patokan utama: kepentingan terbaik bagi anak.

Ketika Aturan Bertemu Kenyataan

Ada sebuah kasus nyata yang menarik untuk kita simak. Mahkamah Agung pernah mengeluarkan putusan pada tahun 2007 yang cukup mengejutkan banyak pihak — hak asuh anak yang masih di bawah 7 tahun justru diberikan kepada ayah, bukan ibu.

Alasannya? Sang ibu terlalu sering bepergian ke luar negeri sehingga tidak jelas ke mana anak harus pergi dan kepada siapa ia harus berlindung. Sementara sang ayah, selama ini, terbukti merawat anak dengan penuh perhatian dan memberikan kehidupan yang tenang.

Putusan ini mengajarkan kita sesuatu yang penting: aturan di atas kertas tidak selalu cukup. Yang terpenting adalah siapa yang benar-benar hadir dan peduli — bukan sekadar siapa yang secara normatif berhak menurut teks hukum.

Lalu, Bagaimana Jika Tidak Ada Ibu?

Fikih Islam ternyata sudah memikirkan kondisi ini dengan sangat rinci. Jika ibu tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka hak asuh beralih kepada kerabat perempuan terdekat — dimulai dari nenek dari pihak ibu, lalu nenek dari pihak ayah, dan seterusnya. Prinsipnya tetap sama: siapa yang paling dekat dan paling mampu merawat anak dengan kasih sayang.

Anak Bukan Objek Sengketa

Di sinilah letak inti dari seluruh pembahasan ini. Ketika orang tua bercerai, anak sering kali tanpa sadar dijadikan “rebutan” — seolah ia adalah aset yang harus diperebutkan, bukan manusia kecil yang sedang butuh ketenangan dan kepastian.

Baik hukum Islam maupun hukum Indonesia sebenarnya menunjuk pada satu arah yang sama: anak adalah subjek yang harus dilindungi, bukan objek yang dipersengketakan. Setiap keputusan hak asuh harus dimulai dengan pertanyaan sederhana namun mendasar — “Apa yang terbaik untuk anak ini?”

Perceraian mungkin mengakhiri sebuah pernikahan. Tapi ia tidak boleh mengakhiri masa depan seorang anak. Dan tugas kita semua — orang tua, hakim, masyarakat, bahkan negara — adalah memastikan bahwa di tengah segala kerumitan hukum dan konflik keluarga, suara anak yang kecil itu tetap didengar.

Karena anak bukan piala yang diperebutkan. Ia adalah amanah yang harus dijaga.

Penulis : Salsabila (Alumni PDF Ulya, Angk. 5. Mahasiswa Fakultas Usuluddin, Univ. Al-Azhar Kairo). Tulisan disadur dari makalah ilmiah Tugas Akhir Mapel Fikih, yang dipresentasikan saat ITHALAH I 2025