NU dan Pemerintah: Konvergensi Otoritas Keagamaan dan Negara dalam Penetapan 1 Syawal
Nahdlatul Ulama secara konsisten mengikuti hasil penetapan 1 Syawal yang diumumkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui mekanisme sidang isbat. Sikap ini bukan semata-mata bentuk kepatuhan administratif, melainkan representasi dari paradigma keagamaan yang mengintegrasikan otoritas ilmiah, tradisi fikih, dan kepentingan kemaslahatan kolektif.
Dalam praktiknya, NU menggunakan metode rukyat bil fi’li (pengamatan langsung hilal) yang didukung oleh hisab sebagai instrumen verifikasi. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip epistemologis dalam fikih klasik yang menempatkan rukyat sebagai basis utama penentuan awal bulan hijriah, sebagaimana termaktub dalam berbagai hadis Nabi. Namun, NU tidak menolak hisab, melainkan memposisikannya sebagai alat bantu untuk memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal (imkanur rukyat).
Ketika pemerintah menyelenggarakan sidang isbat, NU terlibat aktif melalui lembaga falakiyahnya. Hasil rukyat dari berbagai titik di Indonesia dilaporkan dan dianalisis secara kolektif. Dengan demikian, keputusan pemerintah bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah yang melibatkan otoritas keagamaan, pakar astronomi, dan berbagai organisasi Islam.
Dari perspektif sosiologi politik, sikap NU ini mencerminkan model hubungan simbiotik antara agama dan negara. Negara tidak mengintervensi substansi ajaran agama, tetapi memfasilitasi konsensus publik. Sebaliknya, NU sebagai representasi “civil society” keagamaan memberikan legitimasi sosial terhadap keputusan negara, sehingga tercipta stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan beragama.
Lebih jauh, dalam kerangka maqashid al-shariah, mengikuti keputusan pemerintah dapat dipahami sebagai upaya menjaga persatuan (hifz al-ummah). Keseragaman dalam pelaksanaan Idul Fitri memiliki implikasi sosial yang signifikan, mulai dari koordinasi ibadah kolektif hingga penetapan hari libur nasional.
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa sikap NU tidak menegasikan adanya perbedaan ijtihad dengan organisasi lain seperti Muhammadiyah. Perbedaan tersebut justru menunjukkan kekayaan khazanah intelektual Islam. NU memilih jalur kolektif melalui negara, sementara Muhammadiyah menempuh jalur independen berbasis hisab.
Dalam konteks Indonesia yang plural, kedua pendekatan ini memiliki ruang legitimasi masing-masing. Yang menjadi kunci bukanlah menyeragamkan metode, melainkan mengelola perbedaan dengan kedewasaan dan saling menghormati.
Dengan demikian, sikap NU yang mengikuti hasil penetapan pemerintah dapat dipahami sebagai strategi menjaga keseimbangan antara otoritas keagamaan dan kepentingan publik. Ini bukan sekadar pilihan teknis dalam menentukan tanggal, tetapi juga bagian dari komitmen terhadap harmoni sosial dan integrasi nasional.