Jihad Itu Bukan Sekadar Perang

Kata “jihad” mungkin adalah salah satu kata dalam bahasa Arab yang paling sering disalahpahami di era modern ini. Begitu kata itu muncul di berita, banyak orang langsung membayangkan konflik bersenjata. Padahal, jika kita mau membuka lembar demi lembar kitab-kitab klasik para ulama Islam, kita akan menemukan gambaran yang jauh lebih kaya, lebih dalam, dan lebih manusiawi dari sekadar itu.

Dua kitab fikih klasik yang sudah ratusan tahun menjadi rujukan di pesantren-pesantren Indonesia, yaitu Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari dan Fathul Wahab karya Syekh Zakaria Al-Anshari, ternyata menyimpan penjelasan yang sangat jernih soal ini. Mari kita telusuri bersama, dengan bahasa yang santai dan mudah dicerna.

Dua Kitab Tua yang Masih Sangat Relevan

Sebelum masuk ke inti pembahasan, kenalan dulu yuk dengan dua kitab ini. Fathul Mu’in ditulis oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama asal India yang lahir sekitar tahun 1532 M. Beliau menimba ilmu langsung dari Ibnu Hajar Al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafi’i paling berpengaruh sepanjang masa. Kitab ini semacam “buku pintar” fikih yang ringkas tapi padat isinya, dan sampai sekarang masih diajarkan di banyak pesantren di Indonesia.

Sementara itu, Fathul Wahab adalah karya Syekh Zakaria Al-Anshari (wafat 926 H), seorang ulama Mesir yang juga merupakan tokoh besar mazhab Syafi’i. Kitab ini lebih tebal dan lebih detail — ia menjelaskan setiap istilah dari sisi bahasa maupun hukum, lengkap dengan dalil dan pendapat para ulama. Kalau Fathul Mu’in adalah buku teks yang ringkas, maka Fathul Wahab adalah ensiklopedianya.

Jihad: Jauh Lebih Luas dari Sekadar Perang

Secara bahasa, kata “jihad” berasal dari akar kata jahada yang artinya mengerahkan segenap kemampuan dan kesungguhan. Jadi secara harfiah, jihad adalah upaya maksimal seseorang dalam melakukan sesuatu yang diyakininya benar. Bisa berupa belajar keras, bekerja jujur, melawan hawa nafsu, atau bahkan sekadar bersabar menghadapi cobaan hidup.

Nah, dalam konteks fikih (hukum Islam), kedua kitab ini memang membahas jihad dalam arti yang lebih spesifik, yaitu perjuangan membela agama dan umat. Tapi menariknya, bahkan dalam pengertian yang spesifik ini pun, keduanya tidak serta-merta mewajibkan semua orang untuk angkat senjata.

Fardu Kifayah: Kewajiban Bersama, Bukan Sendirian

Ini poin yang paling penting dan sering luput dari perhatian. Baik Fathul Mu’in maupun Fathul Wahab sama-sama menegaskan: hukum jihad pada dasarnya adalah fardu kifayah. Apa itu fardu kifayah? Ini adalah kewajiban kolektif. Artinya, kalau sudah ada sebagian orang yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lainnya.

Fathul Wahab bahkan memberikan alasan yang sangat masuk akal: kalau jihad (dalam arti perang) diwajibkan atas setiap individu, maka siapa yang akan mengurus sawah, berdagang, mengajar anak-anak, dan menjalankan kehidupan sehari-hari? Kehidupan masyarakat akan lumpuh. Ini menunjukkan bahwa para ulama klasik ini sangat realistis dan mempertimbangkan kemaslahatan hidup bermasyarakat.

Kapan Jihad Menjadi Kewajiban Pribadi?

Ada satu kondisi di mana hukum jihad berubah dan menjadi fardu ain, yaitu kewajiban atas setiap individu: ketika musuh menyerang dan memasuki wilayah kaum Muslim. Dalam situasi darurat semacam ini, tidak ada alasan untuk berpangku tangan. Setiap orang yang mampu di wilayah itu wajib mempertahankan diri dan komunitasnya.

Fathul Wahab bahkan lebih tegas lagi: kewajiban ini berlaku baik ketika seseorang sudah siap berperang maupun belum. Ini adalah kondisi darurat yang memaksa semua orang untuk bergerak. Konsep ini dalam istilah modern bisa kita padankan dengan bela negara atau pertahanan sipil.

Siapa Saja yang Wajib Berjihad?

Kedua kitab ini juga sangat detail dalam menyebutkan siapa yang wajib dan siapa yang tidak. Syaratnya antara lain: beragama Islam, sudah dewasa dan berakal sehat, berjenis kelamin laki-laki (karena pertimbangan fisik), berstatus merdeka (bukan hamba sahaya, yang merupakan konteks sosial zaman dulu), serta mampu secara fisik dan memiliki perlengkapan yang dibutuhkan.

Artinya, anak-anak, orang yang tidak waras, orang yang sakit, orang buta, dan orang yang tidak punya kemampuan — semuanya tidak diwajibkan. Fathul Wahab bahkan menambahkan: orang yang sedang dalam perjalanan berbahaya pun tidak diwajibkan. Ini adalah pendekatan yang sangat manusiawi dan penuh pertimbangan.

Perbedaan Gaya, Kesamaan Isi

Menarik untuk dicermati bagaimana dua kitab ini menyampaikan pesan yang sama dengan gaya yang berbeda. Fathul Mu’in tampil lebih ringkas dan to the point — langsung masuk ke hukum dan syarat-syaratnya tanpa banyak basa-basi. Cocok untuk pelajar yang ingin memahami inti permasalahan dengan cepat.

Sementara Fathul Wahab lebih panjang lebar. Ia membuka pembahasan jihad dengan mengutip ayat Al-Qur’an, menjelaskan konteks sejarah sejak masa Nabi, dan memaparkan alasan-alasan di balik setiap hukum. Pendekatan ini membuat pembaca tidak hanya tahu “apa”-nya, tapi juga “kenapa”-nya.

Lalu, Apa Artinya Bagi Kita Hari Ini?

Membaca ulang dua kitab klasik ini memberikan kita perspektif yang sangat menyegarkan. Jihad dalam Islam — bahkan dalam pengertian hukum yang paling spesifik sekalipun — tidak pernah dimaksudkan sebagai kewajiban yang membabi buta atau aksi kekerasan tanpa aturan. Ada syarat yang ketat, ada alasan yang jelas, dan ada pertimbangan terhadap keselamatan serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Dan tentu saja, jihad yang paling relevan bagi kebanyakan kita hari ini bukanlah jihad dengan pedang. Ia adalah jihad melawan kebodohan dengan terus belajar, jihad melawan ketidakjujuran dengan tetap berintegritas, jihad melawan kemalasan dengan kerja keras — dan jihad melawan kesalahpahaman tentang Islam itu sendiri, dengan mau membaca dan mencari tahu lebih dalam.

Semoga tulisan sederhana ini bisa menjadi pintu kecil menuju pemahaman yang lebih utuh tentang salah satu konsep terpenting dalam Islam. Karena sejatinya, Islam adalah agama yang membawa rahmat — bukan ketakutan.

 

Muhammad Muflih Alumni PDF Ulya (Angkatan 5) Mahasiswa Fakultas Sastra Arab Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir. Tulisan ini disadur dari makalah ilmiah tugas akhir Mapel Fikih Tahun 2025.