Pesantren Al-Junaidiyah Biru Bone Dukung SE Menag No. 5 Tahun 2022

Yayasan dan Pimpinan Dukung SE Menag No.5 Tahun 2022

Sebagai pesantren berakidah Islam Ahlussunnah Wal Jamaah, Pondok Pesantren (PP) Modern Al-Junaidiyah Biru senantiasa berpegang teguh pada ajaran Islam Wasathiyah yaitu ajaran Islam yang mengarahkan umatnya (santri) agar berlaku adil, seimbang, bermaslahat dan proporsional, atau sering disebut dengan kata moderat dalam semua dimensi kehidupan.

Mewujudkan hal tersebut, Asatidz dan Asatidzah di seluruh jenjang pendidikan dalam naungan Yayasan PP Al-Junaidiyah Biru (RA, Madrasah Thafidz Al-Qur’an, MTs, MA, PDF Wustha, PDF Ulya) pun dipastikan memiliki pemahaman dan mengamalkan Islam Wasathiyah dalam bermuamalah sosial maupun saat mengajar di dalam kelas. Hal ini juga tertuang dalam kurikulum pendidikan yang digunakan mengacu pada Kurikulum Kemenag, begitupula acuan kitab kuning yang diajarkan bagi santri, semua sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Ponpes Al-Junaidiyah Biru.

Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 Tentang Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushalla. Menyikapi hal ini, Yayasan dan Pimpinan Pesantren Al-Junaidiyah Biru, setelah membaca dan mengkaji, melihat adanya niat baik dari Pemerintah untuk menciptakan keteraturan dan keharmonisan umat dalam bermasyarakat.

“Kita tidak membaca adanya pelarangan, tapi cukup jelas dituliskan berbunyi pengaturan posisi pengeras suara yang di dalam masjid/mushalla diarahkan ke dalam, dan pengeras suara luar diarahkan ke luar masjid/mushalla. Begitupula dalam mengatur volume suara, dalam SE disebutkan agar diatur semaksimal mungkin (maks. 100 db) sesuai jangkauan masyarakat muslim yang ada di sekitar masjid/mushalla agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya”.

“Jadi pada intinya kami tidak membaca adanya pelarangan menggunakan pengeras suara, tapi lebih kepada pengaturan penggunaan pengeras suara masjid/mushalla agar lebih proporsional”, jelas Drs. KH. Jamaluddin A, M.Th.I, Pimpinan PP Al-Junaidiyah Biru.

Atas SE Menag ini, keluarga besar Yayasan dan Pimpinan PP Al-Junaidiyah Biru sampaikan dukungan dan akan mendorong seluruh Guru, Pembina dan Santri untuk berperan aktif mensosialisasikan SE Menag No. 05 Tahun 2022, baik langsung melalui dakwah maupun tidak langsung melalui kanal-kanal media sosial yang ada.