Segera Terbayarkan TPG Dari 1,5 Jadi 2 Juta

Ada kabar baik bagi guru Non-ASN yang telah tersertifikasi (Non Inpassing). Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinaikkan dari Rp.1,5 juta menjadi Rp. 2 juta per bulan.

Sementara itu, guru ASN akan tetap menerima TPG setara satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.

Link KMA 646 Tahun 2025 Lihat di Sini